Sekda Alpian Buka FGD KLHS RDTR: Jaga Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan Kota Sungai Penuh
Sungai Penuh, Progresiflines.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi memulai tahapan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Tahun 2026–2046. Langkah strategis ini diawali dengan pembukaan Focus Group Discussion (FGD) I dan Konsultasi Publik I oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sungai Penuh, Alpian mewakili Walikota Alfin.
Acara yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sungai Penuh ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Walikota. Forum ini dihadiri oleh jajaran Asisten I, staf ahli, kepala perangkat daerah, perwakilan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Direktur PDAM Tirta Khayangan, akademisi, mahasiswa, serta organisasi kemasyarakatan.
Dalam sambutan Walikota yang dibacakannya, Sekda Alpian menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak boleh mengorbankan kelestarian alam. Menurutnya, pembangunan ekonomi dan ekologi adalah dua hal yang harus berjalan beriringan.
"Pembangunan bertujuan meningkatkan kesejahteraan, namun berpotensi merusak habitat dan menaikkan emisi jika tidak dikelola dengan baik. Pembangunan berkelanjutan harus mampu memadukan pertumbuhan ekonomi, sosial, dan pelestarian lingkungan," ujar Alpian.
Alpian menambahkan, dokumen RDTR merupakan pedoman operasional pemanfaatan ruang yang sangat rinci. Oleh karena itu, penyusunan RDTR wajib ditopang oleh dokumen KLHS yang valid dan berkualitas tinggi.
Lebih lanjut, Alpian memaparkan tantangan geografis yang dihadapi Kota Sungai Penuh. Saat ini, kawasan terbangun di kota tersebut masih di bawah 30 persen karena sebagian besar wilayahnya merupakan kawasan lindung dan konservasi.
Di sisi lain, pertumbuhan penduduk terus melonjak dan memicu tingginya kebutuhan ruang. Kondisi dilematis ini menuntut pemerintah untuk super bijaksana dalam mengatur tata ruang, terutama dalam memetakan kawasan rawan bencana dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Sungai Penuh, Dedi Wahyudi, menjelaskan bahwa penyusunan KLHS RDTR ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini mewajibkan instrumen KLHS rampung sebelum rencana tata ruang disahkan.
Dedi menekankan bahwa keterlibatan publik menjadi kunci utama dalam forum ini. Pemerintah daerah mengajak seluruh elemen—mulai dari pelaku usaha, akademisi, mahasiswa, hingga lembaga filantropi—untuk aktif memberikan masukan terkait isu strategis dan program prioritas.
"Saya berharap dokumen KLHS RDTR yang dihasilkan nanti benar-benar berkualitas, aplikatif, dan mampu menjadi kompas pembangunan yang menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan," pungkas Alpian.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Teknis Penyusunan KLHS RDTR 2026–2046 selaku narasumber, yang sekaligus memandu sesi diskusi untuk menghimpun rekomendasi dari para peserta.(Stn)
- 17 views
Leave a Reply