Pengumuman Kehilangan Sertifikat Tanah Hak Milik
Progresiflines.com - Telah kehilangan satu eksemplar Buku sertifikat hak milik sebidang tanah atas nama Bambang Setiawan, berlokasi di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, dengan nomor hak 07.09.01.05.1.00004 , dimana sertifikat tersebut di bukukan pada tanggal 17 Maret 1993.
Kepada Progresiflines.com, Bambang Setiawan menuturkan bahwa Sertifikat tersebut diperkirakan tercecer, saat pindah rumah, sekitar tahun 2009 lalu,17/11/25.
Bambang Setiawan baru menyadari sertifikat tanah hak milik tersebut hilang saat memeriksa kelengkapan surat-surat tanahnya pada Bulan Oktober Tahun 2025. Atas kehilangan tersebut ia segera melapor ke pihak kepolisian sektor Lebong Utara pada bulan itu juga, dan berkoordinasi ke Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebong untuk diterbitkan Sertifikat pengganti.
(A.One)
- 166 views
Leave a Reply