Skip to main content

Sekda Lebong Minta Seluruh Perangkat Daerah Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

Sekda Lebong Minta Seluruh Perangkat Daerah Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

Progresiflines.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin menyampaikan agar seluruh perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tidak terlalu cepat berbangga pada capaian yang sudah ada.

Sebaliknya, malah harus lebih meningkatkan kualitas capaian, utamanya pada bidang pelayanan publik.

Demikian disampaikan Sekda usai Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu memberikan Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong di Ruang Rapat Rumah Dinas (Rumdin) Bupati, Kamis, 29/2/2024.

"Penghargaan dari Ombudsman RI perwakilan Bengkulu ini merupakan capaian tertinggi. Sebuah prestasi penilaian Ombudsman. Terhadap pelayanan publik, khususnya di Kabupaten Lebong," kata Sekda.

Dia juga bersyukur Pemkab Lebong mendapatkan predikat kepatuhan tertinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, dengan nilai 92.00 dan masuk Zona Hijau Kategori A dengan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman.

"Nah, kita ini naiknya luar biasa. Mendapatkan nilai A, tertinggi. Walaupun di atas kita masih ada dua kabupaten., tetapi nilai kita lumayan cukup naik," katanya.

Dia juga menekankan kepada seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di Lebong.

"Dengan harapan kedepannya ini, pelayanan publik di Kabupaten Lebong terus meningkat. Khususnya adalah di pendidikan, kesehatan, MPP. Ini harus terus meningkat," harapnya.

Ia berharap dengan adanya penghargaan ini dapat memberi semangat dan motivasi untuk Pemkab Lebong untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Lebong.

"Jangan cepat puas, terus benahi kualitas layanan publik. Kalau ini meningkat, otomatis kan pelayanan publik terhadap masyarakat kita terus menjadi lebih baik. Capaiannya nanti, bukan penghargaan. Capaian pelayanannya terhadap masyarakat  terus meningkat," tuturnya.(**)

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

Article Related